Selasa, 06 Juli 2010

MUI dan KPAI: Tindak Tegas Pornografi

MUI dan KPAI: Tindak Tegas Pornografi



SHUTTERSTOCK

Ilustrasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian agar secara tegas menindak penyebaran mat
eri pornografi seperti video porno mirip artis yang beredar. Hal tersebut diregaksna kedua lembaga dalam audiensi bersama KPAI di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2010).

Pihak MUI yang diwakili Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pihaknya akan berkirim surat kepada pihak kepolisian terkait hal tersebut. "Kita akan membuat pernyataan-pernyataan bersama untuk mendesak polisi agar melakukan upaya penegakkan hukum terhadp penjual, penyewa," ujar Ma'ruf.

Polisi menurut Ma'ruf harus menindak tegas pengelola warung internet atau warnet yang tidak menggunakan perangkat lunak (software) penyaring materi pornografi. "Agar yang tidak memasang perangkat lunak pencegah porno, izinnya dicabut," katanya.

Selain itu, menurut Ma'ruf, razia terhadap materi pornografi seperti halnya video porno sebaiknya dilakukan polisi bersamaan dengan razia terhadap pelanggaran hak cipta. "Jangan sampai karena hak cipta itu ada yang membiayai, kemudian operasi, tapi karena pornografi tidak ada biaya, tidak dilakukan. Kita minta bareng saja, merazia hak cipta sekaligus pornografi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Hadi Supeno menyampaikan rasa keprihatinan KPAI atas peredaran video porno mirip artis di masyarakat yang dapat dengan mudah diakses anak-anak. Menurut Hadi, materi ponografi seperti video porno mirip artis tersebut dikhawatirkan dapat menjadi role model atau ditiru oleh anak-anak.

"Karena menurut penelitian, sekitar 50 persen anak laki-laki yang menyaksikan materi porno ingin melakukan acting out, atau menirukan apa yang dilihat. Kalau punya duit mereka ke prostitusi, kalau tidak, mereka memperkosa," kata Hadi.

Oleh karena itulah, KPAI meminta kepada MUI agar turut menindak tegas pornografi dengan juga menyerukan kembali fatwa haram pornografi. "MUI kiranya menjadikan momentum peredaran video porno artis untuk menyerukan kembali fatwa pornografi haram," pungkas Hadi Supeno.

Tidak ada komentar: