Sabtu, 18 Desember 2010

Tolak UU Pornografi Komnas Perempuan: Putusan MK Jauhi Cita-cita Bangsa

Nina Suartika
VHRmedia, Jakarta
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan mencabut pasal kontroversial dalam UU Pornografi.
 
Ketua Sub-Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan UU Pornografi jelas bertentangan dengan UUD 1945. UU Pornografi mengancam kewibawaan hukum, demokrasi substantif, dan keutuhan bangsa. "Kami sangat kecewa. Menurut kami, definisi pornografi dalam UU Pornografi tidak lengkap.”

Ketidaklengkapan definisi dalam UU Pornografi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. “Persoalan definisi ini juga akan berakibat pada pengikisan hak setiap warga untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, sesuai Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” kata Andy Yentriani di kantor Komnas Perempuan, Jumat (26/3).

Ketua Komnas Perempuan Yunianti Chuzaifah mengatakan, UU Pornografi bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk bebas dari diskriminasi. Sebab, UU Pornografi memiliki karakter sama dengan 154 peraturan daerah yang mendiskriminasi perempuan.

Komnas Perempuan mencatat, daerah yang menerapkan UU Pornografi dalam peraturan daerah adalah Kabupaten Bandung dan Karanganyar, Jawa Tengah. Di daerah itu perempuan korban eksploitasi seksual juga dijadikan terpidana kasus pornografi.

"Perempuan  dan dan anak-anak yang awalnya menjadi target perlindungan, justru menjadi sasaran utama. Mereka mengalami kerugian akibat ketidakpastian perlindungan hukum,” ujar Yunianti.

Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/3), menolak permohonan mencabut 3 pasal dalam UU Pornografi yang dinilai mendiskrimiansikan perempuan. Hakim Konstitusi menilai pasal-pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. (E1)
Foto: VHRmedia / Dian Ali Rachman

Tidak ada komentar: