Bencana alam adalah
konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami dan aktivitas manusia, seperti
letusan gunung, gempa bumi dan tanah longsor. Karena ketidakberdayaan manusia,
akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan kerugian
dalam bidang keuangan dan struktural, bahkan sampai kematian. Kerugian yang
dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana
dan daya tahan mereka. Pemahaman ini berhubungan dengan pernyataan:
"bencana muncul bila ancaman bahaya bertemu dengan ketidakberdayaan".
Dengan demikian, aktivitas alam yang berbahaya tidak akan menjadi bencana alam
di daerah tanpa ketidakberdayaan manusia, misalnya gempa bumi di wilayah tak
berpenghuni. Konsekuensinya, pemakaian istilah "alam" juga ditentang
karena peristiwa tersebut bukan hanya bahaya atau malapetaka tanpa keterlibatan
manusia. Besarnya potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahayanya
sendiri, mulai dari kebakaran, yang mengancam bangunan individual, sampai
peristiwa tubrukan meteor besar yang berpotensi mengakhiri peradaban umat
manusia.
Berdasarkan pengamatan selama ini, kita lebih banyak
melakukan kegiatan pasca bencana (post event) berupa emergency response dan
recovery daripada kegiatan sebelum bencana berupa disaster reduction/mitigation
dan disaster preparedness. Padahal, apabila kita memiliki sedikit perhatian
terhadap kegiatan-kegiatan sebelum bencana, kita dapat mereduksi potensi
bahaya/ kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika bencana.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan sebelum bencana dapat
berupa pendidikan peningkatan kesadaran bencana (disaster awareness), latihan
penanggulangan bencana (disaster drill), penyiapan teknologi tahan bencana
(disaster-proof), membangun sistem sosial yang tanggap bencana, dan perumusan
kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana (disaster management policies)
Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam
kedalam tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Kegiatan pra bencana yang mencakup
kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini;
2. Kegiatan saat terjadi bencana yang
mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara,
seperti kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian;
3. Kegiatan pasca bencana yang mencakup
kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Kegiatan pada tahap pra bencana ini selama ini banyak
dilupakan, padahal justru kegiatan pada tahap pra bencana ini sangatlah penting
karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini merupakan modal dalam
menghadapi bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali pemerintah bersama
masyarakat maupun swasta memikirkan tentang langkah-langkah atau
kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilakukan didalam menghadapi bencana atau
bagaimana memperkecil dampak bencana.
Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan segera pada
saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama
berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian, akan
mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun
masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang
menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril
maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah
keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang masuk
dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi.
Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi proses perbaikan
kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana
dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah
bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan harus memenuhi
kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan rehabilitasi fisik saja,
tetapi juga perlu diperhatikan juga rehabilitasi psikis yang terjadi seperti
ketakutan, trauma atau depresi.